Koordinasi dengan Bappenas, Cedsgreeb Bahas Implementasi Bangunan Gedung Hijau dan Target Penurunan Emisi Karbon

Last Updated: 30 December 2024By
📖 ࣪ Banyaknya pembaca: 10

Bogor, 16 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia terus menggencarkan langkah strategis untuk mengurangi emisi karbon melalui implementasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Swiss-Belhotel Bogor, Bappenas bersama para pemangku kepentingan dari kementerian, pemerintah daerah, dan akademisi membahas mekanisme pemberian insentif bagi pemilik bangunan serta strategi mencapai target penurunan emisi karbon sebesar 30% pada 2030. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dan penguatan regulasi untuk mendukung visi pembangunan berkelanjutan.


Regulasi dan Kebijakan sebagai Dasar Implementasi

Salah satu isu utama yang dibahas adalah perlunya memperkuat regulasi terkait bangunan hijau. PP No. 16 Tahun 2021dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pemilik bangunan yang menerapkan prinsip bangunan hijau. Insentif ini diharapkan mendorong lebih banyak pelaku sektor properti untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi karbon. Selain itu, dokumen Enhanced Nationally Determined Contributions (NDC) yang baru akan menggantikan istilah “sektor komersial” menjadi “bangunan gedung,” memberikan kejelasan fokus pada kontribusi sektor ini terhadap penurunan emisi karbon.

Diskusi juga menyinggung Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 yang menetapkan target penurunan emisi karbon sebesar 30%. Pemerintah merencanakan pertemuan lanjutan pada 7 Januari 2025 untuk membahas langkah konkret bersama kabupaten/kota serta kementerian terkait, dengan fokus pada implementasi di tingkat daerah.


Penguatan Pendidikan dan Kapasitas Daerah

Salah satu tantangan besar dalam implementasi bangunan hijau adalah kurangnya pemahaman di tingkat daerah. Untuk mengatasinya, rapat ini menggarisbawahi pentingnya program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pelaku sektor konstruksi. Dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, prinsip bangunan hijau diharapkan dapat diadopsi lebih luas dan efektif.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyusun road map bangunan gedung hijau yang menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Road map ini juga akan mencakup pelatihan manajemen energi untuk memastikan pengelolaan bangunan hijau dapat berjalan optimal.


Pembiayaan dan Inovasi untuk Retrofit Bangunan

Retrofit bangunan menjadi langkah penting dalam transformasi menuju bangunan hijau, namun ketersediaan anggaran menjadi tantangan utama. Untuk mengatasi hal ini, peserta rapat mengusulkan pemanfaatan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk proyek retrofit. Skema ini memungkinkan keterlibatan sektor swasta dalam mendanai dan mengimplementasikan proyek-proyek strategis.

Selain itu, lembaga keuangan juga diharapkan dapat menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pemilik bangunan. Dengan demikian, retrofit dapat dilakukan secara bertahap tanpa membebani pemilik bangunan secara finansial. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya mendukung target penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi bangunan melalui efisiensi operasional.


Kolaborasi Lintas Sektor: Kunci Keberhasilan

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta menjadi elemen krusial dalam implementasi bangunan hijau. Salah satu inisiatif yang diusulkan adalah pembentukan forum komunikasi yang bertujuan untuk mengoordinasikan berbagai kegiatan terkait bangunan hijau. Forum ini akan menjadi ruang untuk berbagi informasi, inovasi, dan pembelajaran antar pemangku kepentingan.

Akademisi juga memainkan peran penting dalam menyediakan pengetahuan dan inovasi terkait teknologi hijau. Dengan keterlibatan akademisi, implementasi bangunan hijau dapat disesuaikan dengan kondisi lokal, memastikan keberlanjutan jangka panjang tanpa melupakan aspek kearifan lokal.


Tindak Lanjut dan Kesepakatan Bersama

Sebagai langkah konkret, rapat ini menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, di antaranya:

  1. Penyusunan road map bangunan gedung hijau, melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan dokumen ini relevan dan aplikatif di tingkat daerah.
  2. Pelatihan ASN mengenai manajemen energi dan prinsip bangunan hijau untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
  3. Pembentukan sekretariat bersama antara Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, dan Kementerian Dalam Negeri guna mengoordinasikan program-program terkait bangunan hijau.
  4. Penyusunan dokumen operasional yang memuat definisi dan panduan implementasi bangunan hijau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat diakhiri dengan komitmen peserta untuk terus berkolaborasi dalam mencapai target penurunan emisi karbon. Semua pihak diharapkan untuk mengimplementasikan hasil diskusi dalam kegiatan masing-masing dan melanjutkan komunikasi untuk memperkuat kerja sama di masa depan.


Harapan untuk Masa Depan

Dengan sinergi yang solid antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta, diharapkan upaya transformasi bangunan hijau dan cerdas dapat mempercepat pencapaian target emisi karbon nasional. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan yang mendukung masa depan Indonesia yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

About the Author: Nur Abdillah Siddiq

Dr. Siddiq adalah seorang dosen di Fakultas Teknik dengan dedikasi yang mendalam terhadap penelitian dan pengembangan teknologi jendela cerdas dalam bangunan pintar. Sebagai seorang pembelajar sepanjang hayat, beliau terus berkontribusi pada inovasi dan keberlanjutan dalam sektor bangunan cerdas dan hijau melalui kegiatan akademik dan penelitian.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik pada bintang untuk memberi rating!

Rata-rata bintang 0 / 5. Jumlah orang yang telah memberi rating: 0

Belum ada voting sejauh ini! Jadilah yang pertama memberi rating pada artikel ini.

Leave A Comment