Pemerintah Kota Medan Siap Tingkatkan Implementasi Bangunan Hijau dan Cerdas melalui Kolaborasi dengan CeDSGreeB
Medan 25 Oktober 2024— Dalam langkah awal untuk meningkatkan implementasi bangunan ramah lingkungan dan berteknologi cerdas, Centre for Development of Smart and Green Building (CeDSGreeB) menginisiasi diskusi bersama perwakilan Pemerintah Kota Medan. Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi terkait Bangunan Gedung Hijau (BGH) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) tahun 2021 dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) dari Permen tahun 2023 telah diterapkan di kota ini.
Diskusi yang dihadiri oleh sekitar sepuluh peserta dari berbagai instansi ini mencerminkan adanya sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan bangunan hijau dan cerdas. Beberapa peserta menyatakan bahwa informasi terkait peraturan khusus yang mendukung efisiensi energi dan pelestarian lingkungan dalam pembangunan gedung masih terbatas. Kurangnya sosialisasi yang komprehensif terkait regulasi ini tampaknya turut berkontribusi pada pemahaman yang belum sepenuhnya mendalam mengenai standar dan persyaratan bangunan hijau. Selain itu, dalam beberapa permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat sertifikat hijau yang dilampirkan oleh pemohon, namun detail mengenai penerbit sertifikat dan mekanisme penerbitannya masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Hal ini menciptakan tantangan tersendiri dalam proses perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan.
Dalam diskusi tersebut, muncul kebutuhan akan pendampingan dalam dua aspek utama: pertama, pemahaman teknis terkait kriteria dan standar Bangunan Gedung Hijau dan Cerdas, serta kedua, mekanisme implementasi peraturan tersebut dalam prosedur perizinan. Para peserta juga menyadari bahwa tanpa pengetahuan mendalam tentang regulasi ini, sulit bagi mereka untuk memastikan bahwa bangunan-bangunan di Medan memenuhi standar keberlanjutan yang diharapkan.
CeDSGreeB, yang memiliki pengalaman dalam riset dan pengembangan teknologi ramah lingkungan, memberikan arahan untuk mengadakan Focus Group Discussion(FGD) lanjutan pada Januari 2025. FGD ini diharapkan akan menjadi ajang bagi para pemangku kepentingan di Medan untuk mendapatkan panduan praktis dan teknis yang diperlukan untuk mewujudkan bangunan hijau dan cerdas. CeDSGreeB akan berperan sebagai fasilitator dan memberikan penjelasan komprehensif mengenai standar, teknis bangunan, dan prosedur implementasinya dalam konteks Medan. Dengan dukungan ini, Medan diharapkan dapat mengembangkan tata kelola bangunan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Selain membahas bangunan hijau dan cerdas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan juga mengadakan pertemuan terpisah dengan Robert Sianturi, S.Sos., dan Pak Jongky, yang membahas konsep Smart City. Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa Dinas Kominfo belum memiliki pemahaman menyeluruh mengenai pemeringkatan yang menempatkan Medan sebagai salah satu dari tiga kota teratas dalam kategori smart city. Meskipun Medan diakui sebagai kota pintar, Dinas Kominfo sebagai pelaksana teknis mengaku hanya memahami konsep smart city sebagai serangkaian upaya peningkatan layanan kota tanpa mengintegrasikan gagasan keseluruhan dari smart city yang mencakup manajemen kota berbasis data, koordinasi antarinstansi, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dinas Kominfo menyarankan agar pihak lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut serta dalam menangani isu-isu lingkungan yang relevan dengan konsep smart city, termasuk pengelolaan sampah dan pemanfaatan energi terbarukan. Koordinasi lintas dinas dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan smart city yang lebih komprehensif, di mana setiap aspek kehidupan kota dapat dikelola secara terpadu dan efisien. Dinas Kominfo juga menyatakan kesiapan mereka untuk hadir dalam FGD yang akan diselenggarakan oleh CeDSGreeB guna mendalami konsep smart city secara lebih utuh.
Diskusi ini menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dan lembaga terkait untuk mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berteknologi cerdas. Kolaborasi dengan CeDSGreeB sebagai fasilitator diharapkan dapat mempercepat upaya tersebut, sehingga peraturan mengenai bangunan hijau dan bangunan cerdas dapat diterapkan dengan efektif. Dengan adanya FGD pada awal tahun 2025, diharapkan seluruh pihak di Medan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat pengetahuan teknis dan mengembangkan strategi yang diperlukan dalam mengimplementasikan standar bangunan hijau dan smart city. Langkah ini diharapkan menjadi awal perubahan signifikan yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Medan dan meningkatkan kualitas hidup warganya.