Peran Mahasiswa Dalam Menghadapi Krisis Lingkungan Melalui Ekonomi Sirkular

Last Updated: 9 November 2024By
📖 ࣪ Banyaknya pembaca: 21

Ditulis Oleh Bagus Aditya Nugroho

Pendahuluan

Sampah merupakan masalah global yang dialami oleh semua negara. Menurut data dari Program Lingkungan Hidup PBB atau United Nations Environment Programme (UNEP) produksi sampah dari rumah tangga terutama sampah padat perkotaan diperkirakan akan meningkat dari 2,1 miliar ton pada tahun 2023 (Global Waste Management Outlook 2024, 2024) dan diprediksi melonjak drastis pada 2050. Lonjakan sampah tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan, mulai dari polusi hingga memperparah perubahan iklim. UNEP memproyeksikan, ketika dunia menghasilkan sekitar 2,1 miliar ton sampah rumah tangga, kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai 640 miliar dollar AS per tahun pada 2050 (Pristiandaru, 2024).

Indonesia sendiri menyumbang sebanyak 11,3 ton sampah yang tidak terkelola. Angka ini setara dengan dengan 36,7 persen dari total produksi sampah nasional yang mencapai 31,9 juta ton hingga 24 Juli 2024. Tingginya produksi sampah dan banyaknya sampah yang tidak terkelola tersebut merupakan akibat dari meningkatnya jumlah penduduk serta terbatasnya tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah (Pristiandaru, 2024).

Indraswari (2023) menyatakan bahwa kapasitas tempat pembuangan akhir sampah yang penuh di sejumlah daerah menjadi penanda bahwa pengelolaan sampah di Indonesia berada dalam titik kritis. Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya timbunan sampah tanpa pengelolaan yang optimal sehingga menyebabkan sejumlah persoalan lingkungan, kebersihan, dan kesehatan. Salah satu contoh kasus tersebut terjadi di TPA Piyungan Yogyakarta. Penuhnya tumpukan sampah yang melebihi kapasitas daya tampungnya membuat TPA yang sudah beroperasi sejak 1996 itu ditutup sementara waktu. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merencanakan menutup layanan TPA Piyungan selama 45 hari, mulai 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023.

Idealnya perlu dilakukannya penanganan sampah yang tepat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 1987. Undang-undang tersebut berisikan tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah termasuk di dalamnya kewenangan daerah untuk mengatur Pengelolaan Persampahannya sendiri (PP No. 14, 1987). Pada tahun 2012 Peraturan Pemerintah (PP) mencetuskan pembaharuan terkait hal tersebut dikarenakan masalah sampah di Indonesia sudah menjadi masalah yang sangat serius. Di kota-kota besar sampah menimbulkan berbagai masalah yang rumit untuk diselesaikan. Sampah jika tidak ditangani dan diteruskan akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia, diantaranya adalah sebagai sumber penyakit, seperti diare, tifus dan penyakit-penyakit infeksi, dan lain-lain (Dampak Sampah Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan Masyarakat Di Kota Tebing Tinggi, 2023).

Pembahasan

  Menyikapi persoalan sampah yang ada di Indonesia, dapat dilakukan dengan cara menerapkan prinsip ekonomi sirkular. Menurut Low Carbon Development Indonesia (LCDI) ekonomi sirkular merupakan model yang berupaya memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku, dan sumber daya yang ada agar dapat digunakan selama mungkin. Prinsip dari ekonomi sirkular mencakup pengurangan limbah, polusi, menjaga produk material terpakai selama mungkin, dan meregenerasi sistem alam. Dengan prinsip tersebut seharusnya persoalan sampah di Indonesia dapat ditekan dan diatasi dengan  cara yang optimal karena optimalisasi terhadap cara yang dilakukan memungkinkan ekonomi sirkular menjadi model yang tepat untuk mengelola lingkungan berkelanjutan.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, perubahan menuju ekonomi sirkular penting bagi Indonesia sehingga akan membawa dampak positif, baik untuk lingkungan serta pertumbuhan berbagai sektor pembangunan di masa depan. Selain dapat meningkatkan pertumbuhan PDB Indonesia, penerapan konsep ekonomi hijau atau sirkular juga dapat berpotensi menghasilkan 4,4 juta tambahan lapangan pekerjaan, dimana tiga perempatnya memberdayakan perempuan dengan kesempatan yang lebih baik pada tahun 2030 (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, n.d.).

Ekonomi sirkular akan memberi kontribusi pada upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Dimana kita berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 sebesar 29% dan apabila ada kerjasama internasional, ini dapat ditingkatkan menjadi 41%. Pengarusutamaan konsep pembangunan rendah karbon telah tercantum dalam RPJMN 2020-2024 dan peta jalan pencapaian NDC Indonesia 2030. Terdapat lima sektor yang menjadi prioritas utama dalam dua dokumen tersebut diantaranya adalah pembangunan energi berkelanjutan, pengelolaan limbah terpadu, pengembangan industri hijau, pemulihan lahan berkelanjutan, serta inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, n.d.)

  Konsep ekonomi sekuler sudah seharusnya dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mahasiswa. Mahasiswa diharapkan bisa dalam merumuskan solusi inovatif, seperti melalui riset aksi, kampanye media sosial, dan pendekatan multidisiplin. Melalui penelitian aksi, kampanye media sosial, dan kolaborasi multidisiplin, mahasiswa didorong untuk menemukan peran mereka dalam menciptakan perubahan positif (Darmawan, 2023). Perubahan positif dapat berupa kenyamanan lingkungan, dengan lingkungan yang nyaman dengan ekonomi sirkular dapat dijadikan suatu hal yang krusial apabila ekonomi sirkular diterapkan secara komprehensif.

  Riset aksi pada peran mahasiswa dalam ekonomi sirkular mencakup beberapa peneliti yang terlibat. Pada contoh riset dan pengembangan mahasiswa di Universitas Gadjah Mada, telah membuat beberapa usaha inisiatif untuk mendukung ekonomi sirkular, seperti penggunaan eco block atau blok konstruksi ramah lingkungan yang berasal dari limbah plastik untuk membangun sebuah sekolah di Lombok. Lalu, juga adanya plastic bank untuk membantu mengurangi sampah plastik yang ada di laut dan memberikan dampak pada lingkungan dan sosial (Zahra, 2022).

Mahasiswa sebagai akademisi muda juga seharusnya mampu berperan dalam penelitian dan inovasi untuk menghadapi krisis lingkungan dengan ekonomi sirkular. Mahasiswa dapat mengembangkan teknologi yang mendukung praktik ekonomi sirkular menangani krisis lingkungan, seperti menciptakan teknologi daur ulang untuk sampah lingkungan. Mahasiswa juga dapat berinovasi mengembangkan produk ramah lingkungan untuk mengurangi penumpukan sampah.

Selain itu, peran mahasiswa dalam menghadapi krisis lingkungan melalui ekonomi sirkular dapat disalurkan melalui penyadaran dan pendidikan kepada masyarakat. Mahasiswa dapat memperdalam ilmunya tentang krisis lingkungan dan ekonomi sirkular, sehingga memiliki bekal untuk mengkampanyekan atau seminar di lingkungan kampus tentang mengatasi krisis lingkungan yang dikorelasikan dengan ekonomi sirkular untuk mencapai lingkungan bersih. Mahasiswa dapat mengadopsi sistem ekonomi sirkular, seperti menggerakkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, mengadakan daur ulang sampah, gerakan penggunaan tumbler untuk minum, gerakan penggunaan tote bag untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, gerakan pengiriman data menggunakan soft file supaya mengurangi penggunaan kertas, dan pemberian insentif seperti diskon makan di kantin bagi yang membawa peralatan makan sendiri untuk peminimalan limbah makanan di lingkungan kampus. Tidak hanya demikian, mahasiswa juga dapat menciptakan organisasi yang bergerak dibidang ekonomi sirkular. Sehingga peran mahasiswa dalam penyadaran dan pendidikan dapat terimplementasikan.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat dikaitkan dengan prinsip utama dalam konsep ekonomi sirkular yang relevan adalah Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, yang lebih dikenal dengan 5R. Prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (Reduce) melalui optimalisasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair) (Klhk, 2021). Konsep ini memberikan ruang oleh mahasiswa pada kampanye kepada masyarakat terkait ekonomi sirkular berdasarkan prinsip utama.

Demi teratasinya krisis lingkungan melalui ekonomi sirkular, mahasiswa dapat memberikan peran sebagai konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis, berani memperjuangkan haknya apabila barang dan/atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan/dijanjikan serta mengerti hak dan kewajibannya (Dinas Perdagangan Koperasi Ukm Kab Lima Puluh Kota Kabupaten Lima Puluh Kota, 2018). Mahasiswa dapat memulai kehidupannya dengan mengadopsi gaya hidup berkelanjutan, seperti mengurangi konsumsi barang sekali pakai, menggunakan barang yang tahan lama sehingga mengurangi penumpukan sampah yang mengakibatkan krisis lingkungan.

Penutup

Dapat disimpulkan bahwa peran mahasiswa dalam menghadapi krisis lingkungan dengan menggunakan sistem ekonomi sirkular merupakan salah satu cara efektif. Kontribusi aktif mahasiswa mengembangkan sistem ekonomi sirkular di lingkungan kampus menjadi dampak positif untuk lingkungan, karena dengan adanya aksi-aksi yang diimplementasikan mahasiswa dalam permasalahan ini dapat membantu berkurangnya krisis lingkungan. Melalui berbagai aksi pendidikan, penyadaran, dan penginovasian dari mahasiswa dapat mendorong berkurangnya krisis lingkungan dan dapat meningkatkan nilai ekonomi apabila menggunakan salah satu sistem ekonomi sirkular yaitu hasil daur ulang sampah diinovasikan menjadi produk yang memiliki nilai jual tinggi. Dengan demikian, sudah semestinya mahasiswa memberikan kontribusi aksi dalam penanganan krisis lingkungan melalui ekonomi sirkular, supaya tercipta lingkungan bersih dan sehat di masyarakat melalui tangan para agent of change.

DAFTAR PUSTAKA

Dinas Perdagangan Koperasi Ukm Kab Lima Puluh Kota Kabupaten Lima Puluh Kota (2018). Konsumen Cerdas.Berita. https://disdagkopukm.limapuluhkotakab.go.id/berita/konsumen-cerdas#:~:text=Sementara%2C%20konsumen%20cerdas%20adalah%20konsumen,serta%20mengerti%20hak%20dan%20kewajibannya.

Ekonomi Sirkular – LCDI. (n.d.). https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-sirkular/

Indraswari, D. L. (2023). Darurat Pengelolaan Sampah di Indonesia. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/07/28/darurat-pengelolaan-sampah-di-indonesia

Global Waste Management Outlook 2024. (2024, 28 February). UNEP – UN Environment Programme. https://www.unep.org/resources/global-waste-management-outlook-2024

Klhk, A. K. (2021). Ekonomi Circular Sampah Plastik. https://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id/ekonomi-cirkular-sampah-plastik/

Darmawan. O. A. M. (2023, December 31). Dinamika Perubahan Lingkungan dan Peran Mahasiswa dalam Mencari Solusi Berkelanjutan Halaman 1 – Kompasiana.com. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/muhammadawangosamadarmawan/659125dd12d50f1ad25d36a4/dinamika-perubahan-lingkungan-dan-peran-mahasiswa-dalam-mencari-solusi-berkelanjutan

Pemerintah Mendorong Ekonomi Sirkular bagi Pencapaian Nationally Determined Contribution Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (n.d.). https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3328/pemerintah-mendorong-ekonomi-sirkular-bagi-pencapaian-nationally-determined-contribution-indonesia  

Pristiandaru, D. L. (2024). Sampah Global Diprediksi Melonjak 2050, Bahaya Besar Mengintai. KOMPAS.com. https://lestari.kompas.com/read/2024/03/01/120000586/sampah-global-diprediksi-melonjak-2050-bahaya-besar-mengintai

Pristiandaru, D. L. (2024). 11,3 Juta Ton Sampah Indonesia Tidak Terkelola dengan Baik. KOMPAS.com. https://lestari.kompas.com/read/2024/07/28/130000286/113-juta-ton-sampah-indonesia-tidak-terkelola-dengan-baik

Tinggi, P. K. T. (n.d.). Dampak Sampah Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan Masyarakat Di Kota Tebing Tinggi – Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi. https://www.tebingtinggikota.go.id/berita/artikel/dampak-sampah-terhadap-lingkungan-dan-kesehatan-masyarakat-di-kota-tebing-tinggi#:~:text=Sampah%20 dapat%20 berdampak%20buruk%20bagi,tepat%20(Adiprasetyo%2C%202019).

Zahra. (2022). Implementasi Ekonomi Sirkular di Indonesia. FEB UGM. https://feb.ugm.ac.id/id/berita/3693-implementasi-ekonomi-sirkular-di-indonesia

  .

  .

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

About the Author: Wahyudi Maulana

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik pada bintang untuk memberi rating!

Rata-rata bintang 5 / 5. Jumlah orang yang telah memberi rating: 1

Belum ada voting sejauh ini! Jadilah yang pertama memberi rating pada artikel ini.

Leave A Comment