plastik

Rumah Ramah Lingkungan, Kantong Hemat : Rahasia di Balik Material Daur Ulang Sampah

📖 ࣪ Banyaknya pembaca: 12

Ditulis oleh Perdi Harapan Silalahi.

Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup dimana di dalamnya terdapat manusia serta perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia juga makhluk hidup lainnya.Masyarakat merupakan bagian dari makhluk hidup yang dapat menggunakan akalnya dalam menjaga lingkungan hidup agar dapat terasa nyaman untuk dijadikan tempat tinggal dan melakukan kegiatan sehari-hari. Permasalahan lingkungan hidup yang saat ini terjadi dikarenakan terdapat kalangan masyarakat memiliki pola hidup yang tidak teratur. Sehingga diterapkanya daur ulang yg berarti Daur ulang adalah proses mengubah bahan bekas menjadi bahan baru yang berguna kembali.

Fungsi lingkungan hidup sebagai tempat tinggal akan terasa tidak nyaman jika tidak dilakukan pelestarian alam secara berkala serta minimnya kepedulian dari masyarakat mengenai keadaan lingkungan hidup saat ini. Dengan demikian, maka kerusakan lingkungan hidup akan mengancam eksistensi manusia yang berakibat pada pemanasan global. Pencemaran lingkungan hidup tampak jelas disebabkan seperti halnya terdapat timbunan sampah di dalam pasar maupun tempat lainnya.

Di Indonesia kerusakan lingkungan secara luas dan massif terjadi sejak tiga dekade terakhir yan ditandai dengan lahirnya tiga UU yang membuka peluang eksploitasi sumber daya alam Indonesia secara besar-besaran. Ketiga UU tersebut adalah UU Kehutanan tahun 1967 (diubah tahun 1999), UU Pertambangan tahun 1967, serta UU Penanaman Modal Dalam dan Luar Negeri tahun 1967. Sejak adanya UU tersebut berturut-turut masuklah investor asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia tanpa peduli dengan akibat dari eksploitasi yang dilakukan. Sejak saat itu pula kerusakan-kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terjadi dan terus meluas, dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

Permasalahan lingkungan pada kawasan perkotaan umumya mencakup Kondisi tersebut diperparah dengan keadaan di masa itu di mana aturan perlindungan lingkungan dan kesadaran lingkungan belum berkembang seperti sekarang. Kerusakan lingkungan terus dibiarkan hingga tahun 1980-an.Namun demikian, kini mulai muncul upaya penyelamatan lingkungan, dengan disahkannya UU Lingkungan Hidup yang telah diperbaharui yakni UU No. 32 Tahun 2009.pengelolaan sampah, polusi udara, pengelolaan air limbah, kualitas air tanah, dan minimnya lahan penyerapan air. Berdasarkan beberapa masalah yang ada, pengelolaan sampah merupakan salah satu masalah yang darurat untuk diselesaikan. Laporan dari Center for International Environmental Law menyebutkan produksi plastik secara global telah meningkat dari 2 juta metrik ton (MT) pada tahun 1950 menjadi 380 juta metrik ton (MT) pada tahun 2015. Kemudian konsumsi plastik berkembang pesat, produksi plastik global pada tahun 2017 meningkat hampir 350 juta ton per-tahun.Ocean Conservacy memperkirakan bahwa 25% dari keseluruhan sampah plastik laut terlewati dari sistem daur ulang, daur ulang merupakan proses yang intensif dalam rantai nilai plastik bekas.Alih-alih memperbaiki keadaan, proses daur ulang yang salah dapat memicu munculnya permasalahan lingkungan baru.

Pengelolan Sampah di DKI Jakarta Serta Penangananya

Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bahwa wilayah DKI Jakarta diatur sebagai ibukota negara yang memiliki status istimewa dan daerah otonom.Salah satu pasalnya mengatur bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah untuk masa berlaku lima tahun. Struktur wilayah administrasi DKI Jakarta terbagi dalam lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten. Jumlah wilayah administrasi dibawahnya terdiri dari 44 kecamatan dan 267 kelurahan.

.

Kabupaten/Kota

Penduduk
20102020
Kepulauan Seribu21.08227.749
Jakarta Selatan2.062.2322.226.812
Jakarta Timur2.693.8963.037.139
Jakarta Pusat902.9731.056.896
Jakarta Barat2.281.9452.434.511
Jakarta Utara1.645.6591.778.981
DKI Jakarta9.607.78710.562.088

.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah bahwa sampah merupakan sisa dari kegiatan sehari-hari manusia atau proses dari alam yang berbentuk padat.Peningkatan jumlah populasi penduduk berbanding lurus dengan pembangunan dan kebutuhan penduduk. Kepadatan penduduk di DKI Jakarta akan mengakibatkan perubahan pola konsumsi penduduk sehingga menimbulkan bertambahnya volume dan jenis sampah yang dihasilkan di DKI Jakarta. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan, salah satunya terjadi bencana alam banjir dan longsor.

1. Strategi Pengelolaan Sampah Hulu-Tengah-Hilir Pengelolaan Sampah di Hulu

a. Pengelolaan Sampah di Hulu

Di bagian hulu, DLH DKI Jakarta fokus pada pemberdayaan masyarakat dengan membuat regulasi seperti pembentukan Badan Pengelola Sampah (BPS) di tingkat RW, pembangunan Bank Sampah, pemanfaatan sampah menjadi kompos, larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah di kawasan mandiri.

b. Pengelolaan Sampah di Tengah

Di bagian tengah, DLH mendirikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), menangani Sampah Badan Air, membersihkan sampah di pesisir Jakarta, serta menangani Bulky Waste.

c. Pengelolaan Sampah di Hilir

Di bagian hilir, RDF Plant TPST di Bantargebang dan Landfill Mining TPST digunakan untuk memanfaatkan sampah sebagai pembangkit listrik.

Pencapaian Pengelolaan Sampah di Jakarta

Dalam upaya pengelolaan sampah, Jakarta telah mencapai beberapa pencapaian, seperti pembentukan 2.742 BPS RW, pemberdayaan 335 pegiat BioKonversi Maggot, pembentukan 3.083 Bank Sampah, dan pengendalian sampah plastik sekali pakai melalui gerakan guna ulang Spunbound dan Thinwall, serta penyediaan dropbox di pasar-pasar tradisional . Pengelolaan Sampah Kawasan Mandiri juga menjadi fokus, dengan prinsip pengelolaan yang mengedepankan pengurangan sampah.

2. Strategi GreenPeace dalam Penanganan Sampah Plastik di Jakarta

GreenPeace merupakan salah satu LSM lingkungan yang kehadirannya bertujuan untuk memperkuat peran publik dalam mengontrol kebijakan negara khususnya pada bidang lingkungan,strategi ini sudah dijalankan sejak tahun 2017-2022.

GreenPeace menjadi bagian dari International Civil Society Group bersama beberapa organisasi internasional lainnya seperti Friends of the Earth GCCA, Oxfam, WWF, Japanese Groups Kiko Network dan CASA yang menyerukan kepada para pemimpin dunia untuk segera mengambil tindakan melawan perubahan iklim.Strategi dari GreenPeace sebagai berikut:

a. Working with Elected Officials, Bureaucrats, and Employess of corporations

Artinya menyatakan tidak memiliki kawan dan musuh yang permanen dengan pihak manapunDalam penanganan isu sampah plastik di Jakarta bentuk kerja sama GreenPeace dengan korporasi atau pemerintah adalah melakukan kegiatan buka puasa bersama dengan konsep eco iftar (tanpa plastik) di Masjid Raya Pondok Indah Jakarta Selatan dilakukan bersama

b. Raising and Spending Money

Menjaga independensinya dalam setiap kegiatan kampanye dengan cara tidak menerima pendanaan dari sebuah korporasi,pemerintah maupun partai politik
permasalahan plastik hampir sepenuhnya didanai oleh donasi yang diberikan jutaan orang dari seluruh dunia yang memiliki semangat melindungi bumi serta juga dari hibah yayasan swasta yang memiliki nilai-nilai GreenPeace

c. Campaigning and organizing public protests

Artinya kampanye dan protes public, kritis dalam hal berpendapat dan menyampaikan tanggapan atas suatu peristiwa yang terjadi pada kehidupan masyarakat Dalam hal ini GreenPeace dikenal sebagai LSM yang melakukan aksi kampanye damai dan tanpa kekerasan.Kampanye dilakukan dengan cara memberikan informasi dan edukasi akan bahaya pemakaian kemasan plastik sekali pakai (single use plastic) kepada masyarakat luas kegiatannya meliputi sosialisasi akan bahaya plastik sekali pakai dan memberikan informasi mengenai jumlah sampah plastik yang ada di laut pada saat itu serta mengajak masyarakat yang melintas untuk mulai bijak dalam memilih penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.

A picture containing person, outdoor, standing, young  Description automatically generatedA picture containing text  Description automatically generated.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), h. 1. 2

Arimbi Heroepoetri, dalam artikel Sekilas Masalah Lingkungan di Indonesia yang dimuat dalam kumpulan artikel Gender, Lingkungan dan Pengurangan Kemiskinan diterbitkan oleh kerja sama DFID British Council Link Program Team, University of Brighton UK, dan Program Kajian

Badan Pusat Statistik, Provinsi DKI Jakarta Dalam Angka. (Jakarta: BPS Provinsi DKI Jakarta,2021), hlm. 31-33

David Azoulay, dkk., Plastic & Health: The Hidden Costs of a Plastic Planet. (t.t: CIEL, 2019), hlm.5.

Dylan George, dkk., Controlling Transboundary Trade in Plastic Waste. (Norwegian: GRID-Arendal, 2019), hlm. 5

Ibid.,hlm.10

Muslikah, “Pola Kepemimpinan Bank Sampah Gemah Ripah Dalam Melestarikan Lingkungan (Studi Di Badegan Bantul Yogyakarta)”, (Skripsi – UIN Sunan Kalijaga, 2018). 3 A.

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Suyud Warno Utomo dkk. Ekologi Lingkungan Hidup dan Circular Economy.(Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, 2021), hlm. 8

Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), h. 2

Wanita Pasca Sarjan UI, 2003

GreenPeace Youth Indonesia, “Apresiasi Untuk Bumi”, diakses pada 5 September 2021 dari https://www.facebook.com/GreenpeaceYouthID/photos/refill-chillselamat-malam- kawan-muda-pecinta-lingkungan-kalian-pasti-ingat-kan-p/1281899881926564

.

Centre for Development of Smart and Green Building (CeDSGreeB) didirikan untuk memfasilitasi pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor bangunan melalui berbagai kegiatan pengembangan, pendidikan, dan pelatihan. Selain itu, CeDSGreeB secara aktif memberikan masukan untuk pengembangan kebijakan yang mendorong dekarbonisasi di sektor bangunan, khususnya di daerah tropis.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik pada bintang untuk memberi rating!

Rata-rata bintang 0 / 5. Jumlah orang yang telah memberi rating: 0

Belum ada voting sejauh ini! Jadilah yang pertama memberi rating pada artikel ini.

Leave A Comment